Anak Beru Tumpak Perang, Kuda Dalan, Piso Entelap Kalimbubu?
Anak Beru terdiri dari dua kata yaitu "Anak" dan "Beru", Anak artinya generasi penerus/keturunan, sedangkan Beru artinya putri/anak perempuan. Penerus dan pemilik garis keturunan orang Karo adalah anak dilaki (anak lelaki), sehingga tanggungjawab keluarga ada pada anak lelaki namun anak lelaki dan perempuan masing-masing disematkan merga dan beru sebagai bentuk tanggungjawab dan kepemilikan.
Dalam acara adat seperti pernikahan adat Karo pihak -pihak yang memberi berkat sering mengucapkan "jumpa bulan jumpa matawari", "jumpa sinangkih mayang ras sinutu cimpa" yang bila diartikan mendapat keturunan anak lelaki dan keturuanan anak perempuan, walaupun keberadaan anak lelaki sebagai penerus keluarga namun anak perempuan juga merupakan sesuatu yang sama berharga dan pentingnya bagi adat dan kehidupan orang Karo. Disebutkan anak beru merupakan status, fungsi, peran dan hak bagi kelompok yang sudah ditentukan dalam tata kehidupan orang Karo.
Dalam syarat berdirinya sebuah perkampungan oleh Simanteki Kuta (Pendiri Kampung), salah satunya adalah ada Anak Beru dan Kalimbubu.
Dalam kehidupan orang Karo kekerabatan adalah bagian utama terjadinya sebab-akibat sebuah hubungan, hal ini tergambar juga dari pola hubungan sosial yang kait mengait dalam istilah "er enta endi", Kalimbubu berantakan dianggap Anak Beru tidak mampu mengurus Kalimbunya, sebaliknya Anak Beru tidak mampu mengurus kehidupannya dianggap Seninanya kurang mendukung dan Kalimbubu kurang memberi berkatnya. Sehinga ada istilah "Mehamat Erkalimbubu, Metenget Ersenina, Metami Er Anak Beru" yang dapat diartikan hormat kepada Kalimbubu, Saling menjaga dengan Saudara, Berulas kasih kepada Anak Beru. keadaan tersebut menggambarkan bahwa diantara satu dengan lainnya saling tidak terpisahkan.
Kita bisa melihat bagaimana proses berjalannya sebuah acara yang diorganisir sedemikian rupa dalam acara adat Karo, berjalan tidaknya acara tersebut tokoh sentralnya adalah anak beru. Baik dan buruknya, berharga atau tidaknya kalimbubu tergantung anak beru. Sehingga perlu pemahaman mendalam antara masing-masing pihak dalam tata cara komunikasi dalam adat Karo, karena hubungan komunikasi diantara Kalimbu dan Anak Beru adalah terbatas (hal-hal yang bersifat sopan), bahkan kecendrungan tersebut banyak hal yang tidak diungkapkan karena saling menghargai, sebab ini juga terkadang membuat orang Karo enggan berbicara bercanda bila belum diketahui siapa saja disekitarnya.
Proses terjadinya anak beru oleh karena sebab sesuatu hal yaitu adanya suatu hubungan kekerabatan yang dijalin atau juga karena sebuah kesepakatan. Anak beru yang tercipta dari jalinan suatu hubungan kekerabatan adalah adalah bagi kelompok pihak pengambil perempuan atau penerima perempuan untuk diperistri sedangkan anak beru yang terjadi karena kesepakatan adalah keturunan yang semenjak dahulu kalanya sudah mengikat suatu hubungan walaupun generasi keturunannya tidak menjalin hubungan perkawinan. Beberapa istilah anak beru dari sebabnya sbb:
A. Skala Jabu (Lingkup Keluarga)
- Anak Beru Tua Jabu yaitu karena kakek-kakeknya dari generasi ke generasi telah memperistri saudari kakek/bapak kita.
- Anak Beru Jabu (cekoh baka tutup cekoh baka buka), yaitu anak kandung saudara perempuan ayah. sebutan ini disebutkan dalam acara adat, dalam keseharian dia merupakan keponakan keluaraga tersebut sehingga tau mengambil barang simpanan kalimbubunya.
- Anak Beru Dareh/Jabu/Ipupus, yaitu karena ayahnya telah mengambil saudari perempuan ayah kita, sehingga dia beserta anaknya yang lain telah sah menjadi anak beru dareh.
- Anak Beru Iangkip/Perdemui/Iampu, yaitu penerima anak perempuan yang membuat jalinan hubungan pertama, di keluargan termasuk generasi sebelumnya belum ada yang mengambil anak perempuannya. Pihak ini tidak boleh mencampuri harta mertuanya.
- Anak Beru Sipemeren. yaitu anak beru dari saudara kandung ibu kita.
- Anak Beru Menteri/Pepinterken, yaitu anak beru dari anak beru, tugasnya adalah menjaga penyimpangan-penyimpangan adat, baik dalam bermusyawarah maupun ketika acara adat sedang berlangsung. Anak beru Menteri ini memberi dukungan kepada kalimbubunya.
- Anak Beru Singikuri (berpikir), adalah anak beru dari anak beru menteri, Ia bertugas untuk memberi saran dan petunjuk dalam landasan adat, serta memberi dukungan kepada kalimbubunya
B. Skala Kampung (Lingkup Perkampungan)
- Anak Beru Tua Kuta, disebut Anak Beru Tua karena dahulu kakeknya telah memperistri saudari kakek pendiri kampung (simanteki kuta), selanjutnya kesepakatan tersebut telah turun-temurun walaupun generasi mereka berikutnya tidak mengambil anak perempuan dari keluarga simanteki kuta ataupun Merganya/keluarganya telah disepakati dan ditetapkan sejak dari leleuhur sebagai Anak Beru Tua Kuta, anak beru tua pada skala kampung diantaranya Anak Beru Tua Kuta (anak beru singian rudang) dan Anak Beru Tua Kesain.
- Anak Beru Taneh, adalah pihak penerima anak wanita pertama saat sebuah kuta (kuta = kampung) didirikan ataupun Merganya/keluarganya telah disepakati dan ditetapkan sejak dari leleuhur sebagai Anak Beru Taneh. Anak Beru Taneh biasanya berperan dalam acara-acara adat Kuta.
- Mengatur jalannya pembicaraan runggu (musyawarah) adat.
- Menyiapkan hidangan pada pesta.
- Menyiapkan peralatan yang diperlukan pesta.
- Menanggulangi sementara semua biaya pesta.
- Mengawasi semua harta milik kalimbubunya yaitu wajib menjaga dan mengetahui harta benda kalimbubunya.
- Menjadwal pertemuan keluarga.
- Memberi khabar kepada para kerabat yang lain bila ada pihak kalimbubunya berdukacita.
- Memberi pesan kepada puang kalimbubunya agar membawa ose (pakaian adat) bagi kalimbubunya.
- Menjadi juru damai bagi pihak kalimbubunya.
Beberapa hak-hak Anak Beru sbb:
- Berhak meminang putri Kalimbubunya, dan biasanya para kalimbubu tidak berhak menolak
- Berhak mendapat warisan Kalimbubu yang meninggal dunia. Warisan ini berupa barang dan disebut morah-morah atau maneh-maneh, seperti parang, pisau, pakaian almarhum dan lainnya sebagai kenang-kenangan
- Mendapat pinjaman tanah perladangan secara cuma-cuma dari Kalimbubunya.
- mendapatkan hak untuk mengambil hasil hutan.
- Tumpak perang atau lemba-lemba. Tumpak perang adalah ujung tombak. Maksud dari tumpak perang adalah bila kalimbubunya ingin pergi ke satu daerah, maka yang berada di depan sebagai pengaman jalan dan sebagai perisai dari bahaya adalah pihak anak beru, Dalam bahasa lain, anak beru sebagai tim pengaman jalan.
tumpak perang
- Kuda Dalan (Kuda jalan atau kuda beban). Dahulu sebelum ada alat transportasi modern, kuda digunakan sebagai sarana Kuda tersebut digunakan pula untuk membawa barang-barang. Selain itu, kuda juga digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu desa ke desa lain. Arti Kuda Dalam dalam istilah ini adalah alat atau kendaraan yang dipakai ke mana saja, termasuk untuk berperang, untuk membawa barang-barang yang diperlukan pihak kalimbubunya, atau untuk menyampaikan berita tentang kalimbubunya.
kuda dalan
- Piso Entelap (pisau tajam). Dalam acara-acara adat, pisau tajam dipergunakan untuk memotong daging atau kayu api. Pisau ini digunakan pula untuk mendirikan tempat berkumpul, Setiap anak beru harus memiliki pisau tajam, agar tangkas dan sempurna mengerjakan pekerjaan yang diberikan kalimbubunya. Dalam adat Karo, pisau dari pihak kalimbubu yang meninggal dunia diserahkan kepada anak berunya (maneh-maneh), Tujuan pemberian pisau ini adalah agar pekerjaan kalimbubu terus tetap dilanjutkan oleh penerimanya. Dalam pengertian lain dalam acara-acara adat di dalam keluarga kalimbubu, anak berulah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas tersebut.
piso entelap
Komentar
Posting Komentar